EmitenNews.com - Tenaga Ahli Kementerian ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat pengajuan subsidi untuk konversi kendaraan listrik. Kendaraan bermotor yang terbukti menunggak pajak tidak bisa menikmati bantuan subsidi dari pemerintah.


"Kalau nggak (disyaratkan lunas pajak), orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak," ungkapnya dalam dialog bertajuk "Lebih Asyik dengan Motor Listrik" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 6 juta kendaraan yang dikonversi ke kendaraan listrik hingga 2030. Sripeni menilai perlu adanya kerja kolaboratif lintas komponen dalam mewujudkan misi besar tersebut.


"Karena itu butuh dukungan. Kalau kita melihat visi presiden bahwa ini nanti akan mendorong multiplier effect di bagian industri, maka sebenarnya kalau itu semua bergandengan tangan, bisa," tandasnya.


Hal itu, tentu sejalan dengan visi besar Presiden Joko Widodo dalam upaya mendorong dan mengawal program motor listrik di Indonesia.


"Makanya Pak Presiden mengatakan 2027 mudah-mudahan kita tetap konsisten dalam mengawal program motor listrik itu karena menjadi trigger awal untuk menarik investasi di Indonesia," katanya.


Sripeni mengatakan, program konversi kendaraan listrik akan diikuti oleh sejumlah terobosan, seperti pemberian insentif untuk motor listrik baru dan untuk konversi dari motor berbahan bakar bensin ke motor listrik.


"Kami Kementerian ESDM memang fokus khususnya di konversi motor listrik. Nantinya pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk konversi dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik," ungkapnya.


Kementerian ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman umum bantuan pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.


Hal itu menjadi salah satu langkah serius pemerintah dalam mendorong percepatan program konversi kendaraan listrik, sekaligus memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang tertarik menggunakan kendaraan listrik tetapi terkendala biaya.


"Karena masyarakat bilang ini enak, mudah, irit, tetapi biaya untuk membeli itu mahal. Di situlah letak tugas pemerintah untuk bisa menjangkau masyarakat yang tertarik tadi. Agar tidak mahal, maka selisihnya diberikan insentif bantuan pemerintah," katanya.


Sripeni memaparkan, selain Kementerian ESDM, sejumlah kementerian lainnya juga dilibatkan dalam upaya mendorong percepatan konversi kendaraaan listrik, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.


"Itu ada 3 pihak yang harus selalu bersama-sama. Yang pertama, Kementerian ESDM yang mendorong supaya bauran energinya dan pengurangan subsidi, lalu Kementerian Perhubungan yang menunjuk dan menetapkan kriteria bengkel konversinya, dan Kementerian Perindustrian yang mendukung ekosistem kendaraan listrik khususnya komponen, baterai, dinamo BLDC, controller, dan berbagai macam pendukung lainnya," lanjut Sripeni.


Menurut Sripeni, pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi 50.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 42 bengkel. Sementara itu, target konversi 2024 yakni 150.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.


Saat ini, bengkel yang sudah mendapat sertifikat Kemenhub yakni 19 bengkel dan mampu mengkonversi 1.900 unit/bulan atau 22.800 unit/tahun.


Perkiraan bengkel terlatih hingga Desember 2023 sebesar 1.020 bengkel, yang nantinya mampu mengkonversi 102.000 unit/bulan atau 1.224.000 unit/tahun.


Sripeni mengatakan, program konversi motor listrik juga telah diatur dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.