"Itu motor yang lama, rangkanya aja yang dipakai, dikeluarkan mesin lamanya lalu diisi mesin baru, dan itu ada di Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020," katanya.


Ia meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena program konversi motor listrik ini akan diuji melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan per-unitnya ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang disetarakan dengan motor listrik baru.


"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami sudah melakukan ini 100 unit yang dikonversi," katanya.


Terkait dengan jenis kendaraan, kapasitas mesin kendaraan yang dikonversi antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


"Kriteria motor yang akan dikonversi minimum 110 CC, dikonversi dengan motor listriknya 2000 watt, dengan harapan performance akan sama dengan motor BBM," ungkap Sripeni.


Pemerintah, demikian Sripeni, sengaja memberikan kemudahan terkait persyaratan bagi para pengendara yang hendak melakukan konversi motor listrik untuk menarik minat sekaligus memperkenalkan motor listrik kepada masyarakat.


"Khusus untuk konversi, karena ini mendorong ketertarikan masyarakat, tidak ada persyaratan. Itu niatnya mau mengenalkan motor listrik hanya dengan setengah harga dari motor baru," katanya.


Selain itu, program konversi kendaraan listrik, lanjutnya, memberikan kemudahan bagi para pengendara yang ingin membeli kendaraan listrik baru tetapi terkendala biaya.


"Kalau konversi dibandingkan dengan motor baru, jelas harganya berbeda. Biaya konversi kira-kira 50-60 persen dari motor baru, kalau dikurangi lagi dengan insentif pemerintah Rp7 juta," ungkap Sripeni.


Program itu juga, kata Sripeni, menjadi salah satu langkah kongkrit pemerintah terkait komitmen Indonesia untuk net zero emissions 2060.


"Itu adalah salah satu solusi bagi masyarakat yang masih ingin mempertahankan motor lama tetapi dia peduli kepada lingkungan," ungkapnya.(*)