EmitenNews.com - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengarahkan Bank Syariah Indonesia (BSI) mencaplok  Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara (BBTN) atau BTN Syariah dinilai akan memperkuat pasar pembiayaan syariah di Indonesia. 


”Sekenario ambil alih BTN syariah juga diharap membuat pasar syariah ke depan makin berkembang. Oleh sebab itu, saya mengimbau, akuisisi ini harus bisa dilakukan smooth, dan sesuai GCG,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, di Jakarta, baru-baru ini.


Langkah itu sebut Fathan, perlu dilakukan untuk memperkuat kapasitas bank berkode saham BRIS tersebut dikancah global. "Itu langkah strategis karena tren saat ini bank-bank sudah harus melakukan konsolidasi. Saya juga melihat upaya itu bisa mendorong rencana BSI menjadi 10 besar bank syariah dunia,” tegas Fathan.


Fathan mengimbau proses akuisisi bisa dijalankan dengan smooth, transparan, dan sesuai dengan good corporate governance (GCG). Itu penting agar seluruh proses berjalan lancar, dan sesuai ekspektasi. Konsolidasi itu, merupakan visi pemerintah mendorong penguatan ekonomi, dan perbankan syariah melalui BSI. ”BSI dapat memperbesar, dan memperkuat posisi dalam hal kapitalisasi pasar,” ucap Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. 


Tiko mengaku untuk memperkuat perbankan, dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi menjadi penting. Dengan begitu, BSI dan UUS BTN tidak berjalan masing-masing. Selain itu, aset juga dapat tumbuh menjadi lebih besar.  ”BSI dapat menjadi bank syariah lebih modern, dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar, dan nasabah menjadi lebih luas,” tukas Tiko dalam siaran pers, Rabu (8/6). 


Integrasi itu, dinilai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU itu, ditetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) milik Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. 


Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban itu, juga berlaku untuk UUS dengan nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Kalau kewajiban itu tidak diterapkan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10/PBI/2009 pasal 43 (1). (*)