EmitenNews.com - Awas! Jangan terkecoh dengan modus penipuan keuangan yang terus berkembang. Salah satunya dengan penggunaan kode QR palsu. Ini merupakan modus penipuan terbaru untuk menjerat para korbannya. Korban biasanya tertipu saat memindai QR, karena tampilannya meniru identitas pedagang, jenis barang, hingga nominal transaksi asli. Kalau tidak awas, rekening korban bisa terkuras habis tanpa disadari.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (15/9/2025), Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem QRIS telah dibangun dengan standar keamanan nasional yang merujuk praktik global. Namun, perlindungan transaksi membutuhkan tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku industri, pedagang, dan pembeli.

"QRIS keamanannya tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan penyelenggara jasa pembayaran rutin melakukan sosialisasi kepada merchant," kata Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.

Untuk itu, pedagang wajib menjaga QRIS tetap dalam pengawasan, memantau setiap transaksi, dan memastikan pembayaran sudah masuk lewat notifikasi. Di sisi lain, pembeli juga perlu memastikan QRIS yang dipindai sesuai dengan identitas merchant.

"Namanya harus cocok. Jangan sampai terlihat untuk toko onderdil, tapi yang muncul justru yayasan. Itu tidak benar," ujar Filianingsih Hendarta.

Transaksi digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat

Penting diketahui, transaksi digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat kota. Lihat saja. Membayar ikan asin di pasar, membeli kopi, sampai ongkos parkir pun kini cukup tempelkan ponsel ke kode QR. Tapi di balik kenyamanan itu, muncul bahaya baru: maling digital dengan memanfaatkan QRIS palsu.

Asal tahu saja. Polanya nyaris tak bisa dibedakan dengan mata telanjang. Pelaku menempelkan kode QR yang menyerupai milik pedagang asli. Identitas, nama toko, bahkan nominal transaksi dibuat sedemikian rupa. 

Begitu pembeli menginginkan, uang justru mengalir ke rekening penipu. Celakanya, atau sialnya, saldo bisa terkuras habis sebelum korban sadar ada yang janggal.

Satu hal perlu diingat, standar keamanan QRIS sebenarnya sudah mengacu pada praktik global. Namun. sistem secanggih apa pun tidak akan cukup bila pengguna lengah. Dalam hal ini, perlindungan transaksi harus menjadi tanggung jawab bersama. Regulator, penyelenggara jasa pembayaran, pedagang, hingga pembeli, semuanya punya peran.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mencontohkan, pedagang wajib memperhatikan kode QR yang ditempel di meja kasir, memantau setiap notifikasi pembayaran, dan memastikan dana benar-benar masuk ke rekening. 

Sementara itu, pembeli pun perlu teliti memeriksa identitas pedagang. Kalau belanja di toko onderdil, jangan sampai muncul malah nama yayasan. Itu sudah jelas tandanya tidak benar.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa risiko. Seperti halnya dompet konvensional bisa dijambret, dompet digital pun rawan digasak. 

Bedanya, pelaku tak perlu menyentuh korban. Cukup selembar stiker QR palsu, saldo nasabah bisa hilang.

Untuk mencegahnya, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) memperketat pengawasan penyelenggara QRIS dan gencar mengedukasi masyarakat. Dan ingatlah. Keamanan keuangan digital ini menjadi tanggung jawab kolektif. 

“Jangan biarkan kelengahan kita jadi celah maling,” tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta. ***