EmitenNews.com - Bahasa Indonesia mendapat pengakuan dunia. Bahasa persatuan Republik Indonesia itu, ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language dalam Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Umum, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO. Pengajuan usulan agar bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum Unesco itu, bermula dari diskusi pada Januari 2023.

 

Keputusan penting  tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis. 

 

"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia," ujar Delegasi Tetap RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (21/11/2023). 

 

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Tentu di samping enam bahasa resmi PBB, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta, bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. 

 

Mohamad Oemar menyatakan, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.