Bank Indonesia Dukung Penerbitan Market Code of Conduct Edisi 4
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4. Upaya ini sejalan dengan komitmen BI untuk mendorong penguatan integritas pelaku pasar seperti tertuang pada visi ke-2 Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi dalam siaran persnya hari ini, Rabu (1/3) menyebutkan pentingnya integritas pelaku pasar selaras dengan keberadaannya sebagai salah satu komponen prioritas dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan, yaitu Produk, Pelaku, Pricing, dan Infrastruktur (3P + 1I).
Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi best practice panduan pasar keuangan global terkini. Panduan tersebut terdiri dari, FX Global Code edisi Juli 2021 yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), Competition/Antitrust Law Guidelines for Members of the GFXC, dan ACI FMA Handbook edisi 2022 yang diterbitkan oleh ACI FMA International.
Dari sisi regulasi, Bank Indonesia juga mendukung penguatan integritas pelaku pasar melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.
Selama beberapa tahun terakhir, komitmen pelaku pasar untuk menerapkan kode etik tersebut tercermin dari peningkatan jumlah pelaku pasar yang menyampaikan publikasi Surat Pernyataan Komitmen terhadap Kode Etik Pasar.
Sampai saat ini tercatat sebanyak 105 (seratus lima) pelaku pasar yang telah secara sukarela menandatangani surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.
Ke depan, Market Code of Conduct diharapkan dapat terus menjadi pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini. BI akan terus mendorong partisipasi aktif pelaku pasar dalam rangka mewujudkan pasar uang yang terintegrasi, modern, dan efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)
Related News
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee





