EmitenNews.com - GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) bisa bernapas lega. Gugatan hukum perkara pelanggaran hak cipta tidak terbukti. Majelis hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak menerima dalih penggugat. 


Pada 4 Agustus 2022 telah dilaksanakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Dalam putusan, Majelis Hakim memutuskan menerima dalil eror in persona dari perseroan sebagai tergugat I, dan tergugat lainnya, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 


Selanjutnya, tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan kasus dianggap selesai. 


Kasus itu bergulir pada 31 Desember 2021. Kala itu, Hasan Azhari alias Arman Chasan sebagai penggugat mengajukan gugatan atas tuduhan pelanggaran hak cipta kepada perseroan. Di mana, posisi perseroan sebagai tergugat I. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta dengan registrasi Perkara nomor 86/Pdt.Sus- HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. 


”Data dan fakta tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan/atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia. (*)