Bebas Gugatan PKPU, Bintraco Dharma (CARS) Fokus Kerek Performa
EmitenNews.com - Pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) bisa bernapas lega. Itu setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) telah ditolak.
Corporate Secretary Bintraco Dharma, Lina M. Ibrahim menuturkan, Bintraco Dharma menerima informasi permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang.
Para penggugat itu, telah mengajukan permohonan PKPU atas PT ANS kepada Pengadilan Negeri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, permohonan PKPU ketiga penggugat tersebut telah ditolak PN Semarang melalui putusan pada 3 Januari 2022.
”Peristiwa atau kejadian tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Lina.
Sekadar informasi, PT ANS memiliki 4,69 persen saham Bintraco Dharma per 22 Januari 2022. Bintraco Dharma memiliki tiga segmen bisnis. Yaitu, otomotif melalui anak usaha PT New Ratna Motor, pembiayaan melalui PT Andalan Finance, dan purna jual melalui PT Meka Adipratama. (*)
Related News
Emiten Hermanto Tanoko (RISE) Siapkan Ekspansi Lahan 700 Hektare
BUVA Rights Issue Rp603,98M Buat Ekspansi Properti
Bank Panin (PNBN) Catat Laba Tergerus 4,4 Persen di Kuartal III-2025
BYAN Tambah Limit Pinjaman ke Bank Mandiri (BMRI) Jadi USD310 Juta
KOKA Sebut Pasca Akuisisi Chen Liwei Bakal Penerima Manfaat Akhir
IPO PJHB Disebut Bernuansa Keluarga, Ada Konglo?





