EmitenNews.com - Pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) bisa bernapas lega. Itu setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) telah ditolak.
Corporate Secretary Bintraco Dharma, Lina M. Ibrahim menuturkan, Bintraco Dharma menerima informasi permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang.
Para penggugat itu, telah mengajukan permohonan PKPU atas PT ANS kepada Pengadilan Negeri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, permohonan PKPU ketiga penggugat tersebut telah ditolak PN Semarang melalui putusan pada 3 Januari 2022.
”Peristiwa atau kejadian tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Lina.
Sekadar informasi, PT ANS memiliki 4,69 persen saham Bintraco Dharma per 22 Januari 2022. Bintraco Dharma memiliki tiga segmen bisnis. Yaitu, otomotif melalui anak usaha PT New Ratna Motor, pembiayaan melalui PT Andalan Finance, dan purna jual melalui PT Meka Adipratama. (*)
Related News

LOPI Resmi Caplok 70% Saham Bisnis Outsourcing, Ini Tujuannya

Tiga Saham Keluar dari FCA Usai Lonjakan Harga

4 Saham Terbang Ratusan Persen Dikunci BEI, Satu Mau Ganti Pengendali

SMKM Ungkap Investor Singapura Bakal Jadi Pengendali Baru

Tarik Fasilitas USD70 Juta, Ini Alasan ELSA

Dapat Restu, BULL Akselerasi Private Placement USD11,6 Juta