Bebas Gugatan PKPU, Bintraco Dharma (CARS) Fokus Kerek Performa
:
0
EmitenNews.com - Pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) bisa bernapas lega. Itu setelah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) telah ditolak.
Corporate Secretary Bintraco Dharma, Lina M. Ibrahim menuturkan, Bintraco Dharma menerima informasi permohonan PKPU Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Vingky Engeny Saripah Intang.
Para penggugat itu, telah mengajukan permohonan PKPU atas PT ANS kepada Pengadilan Negeri, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, permohonan PKPU ketiga penggugat tersebut telah ditolak PN Semarang melalui putusan pada 3 Januari 2022.
”Peristiwa atau kejadian tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal,” tutur Lina.
Sekadar informasi, PT ANS memiliki 4,69 persen saham Bintraco Dharma per 22 Januari 2022. Bintraco Dharma memiliki tiga segmen bisnis. Yaitu, otomotif melalui anak usaha PT New Ratna Motor, pembiayaan melalui PT Andalan Finance, dan purna jual melalui PT Meka Adipratama. (*)
Related News
PTSN Raih Kredit USD20 Juta dari Bank Mandiri, Siap Garap Proyek Baru
Nasib Charoen Pokphand (CPIN) Usai Ditendang MSCI, Analis Ungkap Ini
Logisticsplus (LOPI) Gandeng Raksasa Kereta China CRRC, Ini Targetnya
Sinergi Merger USD153 Juta, EXCL Pangkas Rugi & Ekspansi 5G di 1H2026
Respons GOTO Usai Ditendang dari MSCI Global Standard Index
Harga Meroket 300 Persen, Emiten Grup Bakrie Kena Gembok Lagi!





