EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2021 lalu telah menetapkan bahwa setiap emiten harus memiliki free float saham minimal sebesar 7,5%, namun bagi perusahaan yang memiliki ekuitas lebih dari 200 miliar rupiah, minimal free floatnya adalah 10% dari jumlah saham yang diterbitkan
Tidak hanya itu, pemegang saham juga minimal berjumlah 300 pihak. Jika dalam kurun waktu 24 bulan ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi perusahaan, BEI akan membebani emiten dengan denda sebesar Rp50.000.000,- beserta sanksi administratif.
Namun BEI mencatat masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen tersebut
Mengenai hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa terkait peningkatan free float saham kedepannya akan melihat perkembangan pasar saat ini
“Terkait peningkatan free float kedepannya tentu kami akan melihat perkembangan saat ini, kami sedang pantau, semoga setelah 10 Januari, beberapa emiten yang tidak memenuhi, akan diproses sesuai kebijakan yang sudah 2 tahun kita lakukan. Seperti ketemu dengan emitennya dan membahas apa rencana atau corporate action nya untuk pendalaman pasar” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1/2024)
Related News
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah
BEI Jalankan Program Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dikuotasikan
18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
Oknum Pegawai Gelapkan Dana Umat Gereja Rp28 M, OJK Panggil Bos BNI
BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan





