EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2021 lalu telah menetapkan bahwa setiap emiten harus memiliki free float saham minimal sebesar 7,5%, namun bagi perusahaan yang memiliki ekuitas lebih dari 200 miliar rupiah, minimal free floatnya adalah 10% dari jumlah saham yang diterbitkan
Tidak hanya itu, pemegang saham juga minimal berjumlah 300 pihak. Jika dalam kurun waktu 24 bulan ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi perusahaan, BEI akan membebani emiten dengan denda sebesar Rp50.000.000,- beserta sanksi administratif.
Namun BEI mencatat masih terdapat puluhan emiten yang belum memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen tersebut
Mengenai hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa terkait peningkatan free float saham kedepannya akan melihat perkembangan pasar saat ini
“Terkait peningkatan free float kedepannya tentu kami akan melihat perkembangan saat ini, kami sedang pantau, semoga setelah 10 Januari, beberapa emiten yang tidak memenuhi, akan diproses sesuai kebijakan yang sudah 2 tahun kita lakukan. Seperti ketemu dengan emitennya dan membahas apa rencana atau corporate action nya untuk pendalaman pasar” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1/2024)
Related News
![Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721983743.jpg)
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721889697.webp)
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
![Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721880704.webp)
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
![Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721793061.jpg)
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
![Ilustrasi banner Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS. Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721731813.jpg)
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
![Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Senin (22/7) kemarin meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara) yang diperluas untuk komoditas nikel dan timah. Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah](https://www.emitennews.com/uploads/news/image_1721701399.jpg)
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah