BEI Beri Sanksi Lembaga Keuangan BUMN PNM, Ini Penyebabnya
:
0
Logo usaha lembaga keuangan milik BUMN, PT Permodalan Nasional Madani
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) mBengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) atau ticker Surat Utang (PNMP)
Pasalnya perusahaan lembaga keuangan milik BUMN tersebut belum menyampaikan Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS).
Menurut aturan yang berlaku, yakni Ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Ketentuan A.3 Peraturan Bursa No. I.A.6. tentang Sanksi, Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek harus disampaikan paling lambat 15 Hari Bursa sebelum efek jatuh tempo. Namun, kedua perusahaan ini terlambat dalam memenuhi kewajiban tersebut.
BEI dalam penguman resmi Jumat (21/6) menyebutkan berdasarkan pemantauan Bursa PT Permodalan Nasional Madani (PNMP), terlambat dalam penyampaian laporan untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 8 Juli 2024..
Batas waktu pelaporan yang harus disampaikan pada 13 Juni 2024, namun laporan baru disampaikan pada 14 Juni 2024, tulis pengumuman BEI.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B nilai emisi Rp515.000.000.000,miliar dengan Nisbah 18,025% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan yang Jatuh Tempo 8 Juli 2024.
Related News
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO





