BEI Beri Sanksi Lembaga Keuangan BUMN PNM, Ini Penyebabnya

Logo usaha lembaga keuangan milik BUMN, PT Permodalan Nasional Madani
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) mBengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) atau ticker Surat Utang (PNMP)
Pasalnya perusahaan lembaga keuangan milik BUMN tersebut belum menyampaikan Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS).
Menurut aturan yang berlaku, yakni Ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Ketentuan A.3 Peraturan Bursa No. I.A.6. tentang Sanksi, Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek harus disampaikan paling lambat 15 Hari Bursa sebelum efek jatuh tempo. Namun, kedua perusahaan ini terlambat dalam memenuhi kewajiban tersebut.
BEI dalam penguman resmi Jumat (21/6) menyebutkan berdasarkan pemantauan Bursa PT Permodalan Nasional Madani (PNMP), terlambat dalam penyampaian laporan untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 8 Juli 2024..
Batas waktu pelaporan yang harus disampaikan pada 13 Juni 2024, namun laporan baru disampaikan pada 14 Juni 2024, tulis pengumuman BEI.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B nilai emisi Rp515.000.000.000,miliar dengan Nisbah 18,025% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan yang Jatuh Tempo 8 Juli 2024.
Related News

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi