EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat reformasi pasar modal dengan memfinalisasi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen dan granularitas tipe investor

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Konferensi Pers, Jumat (20/2/2026) menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memerintahkan kepada KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan data kepemilikan saham yang lebih granular yaitu transparansi kepemilikan di atas 1% dan 28 subtipe investor. 

“Data ini akan terbuka untuk publik, yang akan disampaikan melalui website Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Jeffrey Hendrik, Pjs. Direktur Utama BEI mengemukakan progres bahwa, “Kesiapan data granularitas investor yang memperluas klasifikasi dari 9 menjadi 28 kategori telah mencapai lebih dari 82% dan disclosure kepemilikan di atas 1% telah mencapai sekitar 90%, menurut versi data Kustodian Sentral Efek (KSEI).”

“Sementara penyempurnaan Peraturan 1-A progresnya sudah berada di kisaran 80% dan daftar konsentrasi pemegang saham (shareholder concentration list) sekitar 85%,” ujar Jeffrey.

Free Float Naik 15%, Ada Notasi Khusus Baru bagi Emiten Terdampak

OJK dan BEI juga menyepakati kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% guna meningkatkan likuiditas pasar. Emiten yang belum memenuhi ketentuan free float akan diberi notasi khusus sebagai sinyal kewaspadaan bagi investor ritel.

“Ya, nanti disampaikan (huruf notasi khususnya),” ucap Jeffrey menjelaskan notasi yang akan dilabelkan kepada emiten terdampak free float.

Masa transisi diberikan selama 1–2 tahun. Bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu, regulator dikatakan Jeffrey juga menyiapkan exit policy.

Shareholder Concentration List Diluncurkan