EmitenNews.com - Enam perusahaan yang diduga ikut menyebabkan bencana Sumatera harus bertanggung jawab. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup segera menggugat perdata enam perusahaan itu, ganti rugi mencapai triliunan rupiah.  

“Nilainya triliunan rupiah. Gugatan sudah siap. Kami akan lakukan dalam waktu satu-dua hari ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Soal besarnya kerugian akibat bencana banjir, dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera itu, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, belum disebutkan secara resmi. Jika melihat estimasi lembaga think tank di bidang ekonomi CELIOS, kerugian ekonomi bencana Sumatera mencapai Rp68 triliun. 

Besaran itu, mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan, dan jembatan serta kehilangan lahan pertanian karena tergenang banjir dan tertimbun longsor.  

Menteri LH Hanif mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap 300 perusahaan terkait bencana Sumatera. Sebanyak 100 perusahaan di antaranya kini dalam pengawasan, dan 20 lainnya menjalani audit lingkungan. Kasus pelanggaran lingkungan di Sumatera bagian Utara dipastikan masuk jalur hukum.  

“Kami akan melihat langsung, bila ada entitas yang kami indikasikan terlibat atau memperparah banjir, segera kami lakukan pengawasan,” ujarnya.  

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengindikasikan 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi pada terjadinya bencana di Sumatera itu. Ini hasil penyelidikan terhadap 31 perusahaan di wilayah tersebut.  

Juru Bicara PKH Barita Simanjuntak belum memerinci identitas 12 perusahaan yang dimaksud. Yang jelas, sebanyak delapan perusahaan beroperasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai. ***