EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto sedang bermain-main dengan hukum. Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada dua terdakwa kasus korupsi yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sungguh sarat politis. Presiden dinilai sedang bermain-main dengan hukum.

Memang, Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sedangkan abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Demikian kritik keras dari Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam keterangannya kepada pers, Jumat (1/8/2025), seperti ditulis CNN Indonesia.

Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Baginya, pemberian amnesti dan abolisi tersebut sebagai konsekuensi dari peradilan politis.

"Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri Amsari.

Keputusan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.

"Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar," ungkapnya.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto keliru dan harus dikritik

Hampir senada dengan itu, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.

Alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah jelas tidak beralasan.