EmitenNews.com - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini, mulai berdampak. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengungkapkan, jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin menurun berkat UU P2SK.

 

"Dengan diluncurkannya UU P2SK, horor tentang pinjol ilegal itu sedikit berkurang," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

 

UU P2SK menegaskan, yang boleh melakukan usaha pinjaman online hanyalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Diluar itu, berarti melanggar undang-undang, ada sanksi pidananya, kurungan badan, dan denda administrasinya. Jadi itu sudah sangat kuat.

 

Kus berharap, penegakan hukum dari UU P2SK dapat berjalan baik. Begitu juga dengan intensitas pengawasan dari OJK terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending.

 

Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH Firlie Ganinduto juga mengatakan UU P2SK telah merevolusi sektor keuangan. Ia menyebutkan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masuk ranahnya OJK. “Pinjol ilegal itu kan banyak yang entitasnya berkedok koperasi waktu itu, sehingga tidak diawasi oleh OJK. Sekarang dengan ada UU terbaru ini, jadi KSP sangat berhati-hati dalam melakukan kegiatan mereka." ***