Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar
:
0
Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 13 kubik kayu olahan. Kayu yang diduga hasil penebangan liar itu, tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Dok. Polres Kuansing.
EmitenNews.com - Polisi kembali menindak para pelaku pembalakan liar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menyita 13 kubik kayu olahan. Kayu yang diduga hasil penebangan liar itu, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/12/2025), Kepala Satreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi oleh masyarakat pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Informasi awal yang masuk ke pihak kepolisian tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi, melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi pengamanan tersebut, seorang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan.
Petugas juga menyita kayu berjenis bayur dan karet tanpa adanya dokumen resmi sah.
Total kayu olahan yang disita memiliki berbagai ukuran. Rinciannya, 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9 dan 96 keping ukuran 2x4.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," tutur Iptu Gerry Agnar Timur.
Dalam pemeriksaan awal, kepada penyidik WP mengakui membeli kayu tersebut di Sijunjung dengan harga Rp26 juta. Rencananya, kayu ilegal itu akan dijual kepada pembeli di wilayah Benai, seharga Rp30 juta.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





