BI Nilai Bank Sentral ASEAN Berperan Dukung Transisi Keuangan Hijau

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Bank Sentral ASEAN berperan penting dalam mendukung pelaksanaan transisi keuangan hijau. Langkah tersebut diperlukan seiring dengan berbagai inisiatif global yang terus berjalan sesuai transisi hijau.
"Peran bank sentral tidak hanya untuk mempromosikan atau fokus kepada transisi hijau, tetapi mendukung transisi, khususnya transisi keuangan hijau," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam acara High Level Seminar ASEAN 2023 bertajuk Aligning Policies for Climate Transition, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (30/3//2023).
Asal tahu saja, langkah tersebut diperlukan seiring dengan berbagai inisiatif global yang terus berjalan sesuai transisi hijau. Bahkan, beberapa gubernur bank sentral dunia terus membahas penghijauan sektor keuangan bersama-sama.
Dukungan Bank Sentral ASEAN dalam transisi keuangan hijau dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya, seperti layaknya BI yang mengeluarkan kebijakan makroprudensial dalam mendukung pembangunan hijau dan berkelanjutan, termasuk memberikan insentif berupa penambahan likuiditas bagi bank yang memberikan pembiayaan kepada proyek hijau.
BI turut mengeluarkan kebijakan rasio Loan to Value (LTV) sebesar 100 persen untuk bank yang membiayai proyek hijau.
Menurut Perry Warjoyo, pihaknya juga memberikan pendampingan teknis dan pembangunan kapasitas melalui workshop persiapan dan pembiayaan proyek pembangunan kepada pemerintah daerah (pemda).
"Langkah ini kami lakukan melalui 46 cabang kami di seluruh negeri. Kami memberi nasihat tentang persiapan yang akan penting untuk proyek hijau kepada pemda," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. ***
Related News

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi