EmitenNews.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) telah memegang pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jum'at (14/10/2022) untuk melakukan aksi korporasi penambahan modal Penawaran Umum Terbatas (PUT) II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights Issue.

 

Hal ini juga didukung dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah "PP" nomor 32 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham ADHI.

 

Direktur Utama Adhi Karya, Entus Asnawi menuturkan, bahwa keseluruhan perolehan dana tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan kapasitas usaha Perseroan dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional antara lain Proyek Tol Solo-YogyakartaYIA Kulonprogo, Tol Yogyakarta-Bawen dan SPAM Karian-Serpong (Timur), dan pengembangan bisnis lainnya baik di bidang infrastruktur maupun bisnis berbasis lingkungan.

 

Entus Asnawi optimis, kinerja perusahaan pasca Right Issue diproyeksikan akan terus tumbuh. "Right Issue akan meningkatkan kapasitas pendanaan Perusahaan untuk pengembangan bisnis Perusahaan sehingga Kinerja Perusahaan pasca right issue diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan berkelanjutan." tegasnya.

 

Diketahui, Perusahaan menargetkan perolehan dana sebesar Rp3,874 triliun, yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,976 triliun dan Publik sebesar Rp1,898 triliun dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 7.004.510.932 saham baru seri B.

 

Pemegang sepuluh juta saham lama Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (recording date) 26 Oktober 2022 berhak atas 19.783.232 HMETD dengan harga pelaksanaan Rp550/ saham.