Bos Bayan Resources (BYAN) Beberkan Perkara Hukum Anak Usaha dengan Perusahaan Singapura

EmitenNews.com - Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan ada perkara hukum dengan partner bisnisnya yaitu BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS), yang juga menjadi pemegang saham di PT Kaltim Supacoal (KSC) atau anak usaha patungan Perseroan dengan BCBCS.
Direktur Utama BYAN, Dato' Dr. Low Tuck Kwong dalam keterangan resmi hari ini Selasa (8/2), menuturkan bahwa pada tanggal 7 Februari 2022, Singapore International Commercial Court (SICC) telah menjatuhkan putusannya dalam tahap ketiga atas gugatan yang diajukan oleh BCBCS terhadap Perseroan.
"SICC menolak tuntutan BCBCS atas pegembalian atas pengeluaran atau investasi yang telah dikeluarkan (Wasted Ecpenditure Claim) dan kerugian atas kehilangan kesempatan untuk memperluas kapasitas pabrik upgrading batubara Tambang menjadi 3 juta ton per tahun (3 MTPA) dan untuk mendapatkan keuntungan dari padanya (Loss of Chance Claim),"kata Low Tuck Kwong, dalam keterbukaan informasinya, Selasa (8/2).
Dengan demikian, sehubungan dengan penolakan Wasted Ecpenditure Claim tersebut, SICC berpendapat antara lain, BYAN berhak untuk melikuidasi perusahaan patungan yakni KSC, dan hal mana akan mencegah BCBCS untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan, dan bahkan jika perusahaan tidak melikuidasi KSC, BCBCS tidak akan dapat mendapatkan kembali investasi yang telah di keluarkan.
Adapun SICC menolak Loss of Chance Claim, karena BYAN tidak diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas produksi PLTU Tabang menjadi 3 MTPA dan hal tersebut adalah fatal untuk Loss of Chance Claim yang diajukan oleh BCBCS. Selain itu, doktrin Loss of Chance Claim sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap fakta - fakta dalam kasus ini.
Kemudian, BCBCS juga tidak akan mendapatkan pendanaan untuk pembangunan pabrik kedua dan ketiga, serta perluasan pabrik Tabang tidak akan dapat dilaksanakan karena masalah yang akan timbul sehubungan dengan ketersediaan pasokan batubara.
"Tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali untuk masalah biaya yang akan diputuskan lebih lanjut oleh SICC, dimana perusahaan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,"tegasnya.
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025