Bos Bayan Resources (BYAN) Beberkan Perkara Hukum Anak Usaha dengan Perusahaan Singapura
EmitenNews.com - Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan ada perkara hukum dengan partner bisnisnya yaitu BCBC Singapore Pte. Ltd (BCBCS), yang juga menjadi pemegang saham di PT Kaltim Supacoal (KSC) atau anak usaha patungan Perseroan dengan BCBCS.
Direktur Utama BYAN, Dato' Dr. Low Tuck Kwong dalam keterangan resmi hari ini Selasa (8/2), menuturkan bahwa pada tanggal 7 Februari 2022, Singapore International Commercial Court (SICC) telah menjatuhkan putusannya dalam tahap ketiga atas gugatan yang diajukan oleh BCBCS terhadap Perseroan.
"SICC menolak tuntutan BCBCS atas pegembalian atas pengeluaran atau investasi yang telah dikeluarkan (Wasted Ecpenditure Claim) dan kerugian atas kehilangan kesempatan untuk memperluas kapasitas pabrik upgrading batubara Tambang menjadi 3 juta ton per tahun (3 MTPA) dan untuk mendapatkan keuntungan dari padanya (Loss of Chance Claim),"kata Low Tuck Kwong, dalam keterbukaan informasinya, Selasa (8/2).
Dengan demikian, sehubungan dengan penolakan Wasted Ecpenditure Claim tersebut, SICC berpendapat antara lain, BYAN berhak untuk melikuidasi perusahaan patungan yakni KSC, dan hal mana akan mencegah BCBCS untuk mendapatkan kembali investasi yang telah dikeluarkan, dan bahkan jika perusahaan tidak melikuidasi KSC, BCBCS tidak akan dapat mendapatkan kembali investasi yang telah di keluarkan.
Adapun SICC menolak Loss of Chance Claim, karena BYAN tidak diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas produksi PLTU Tabang menjadi 3 MTPA dan hal tersebut adalah fatal untuk Loss of Chance Claim yang diajukan oleh BCBCS. Selain itu, doktrin Loss of Chance Claim sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap fakta - fakta dalam kasus ini.
Kemudian, BCBCS juga tidak akan mendapatkan pendanaan untuk pembangunan pabrik kedua dan ketiga, serta perluasan pabrik Tabang tidak akan dapat dilaksanakan karena masalah yang akan timbul sehubungan dengan ketersediaan pasokan batubara.
"Tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali untuk masalah biaya yang akan diputuskan lebih lanjut oleh SICC, dimana perusahaan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,"tegasnya.
Related News
Siaga Lonjakan Listrik Saat Lebaran, PGEO Pastikan Pasokan Aman
Ngotot Mau Akuisisi Jungleland Yang Masih Merugi, Ini Alasan JGLE
Topline 2025 DAAZ Menguat Jadi Rp13T, Laba Malah Jeblok 42,1 Persen
Laba Emiten Poultry (CPIN) Melonjak 52 persen ke Rp5,6 Triliun di 2025
Terpangkas 91,93 Persen, MBAP Akumulasi Laba USD1,54 Juta
Pendapatan Rp6,44T, Laba SGRO Anjlok 44,26 Persen





