BPJS Ketenagakerjaan Beri Gaji bagi Korban PHK, Cek Persyaratannya
:
0
EmitenNews.com - Ini pentingnya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja itu, memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja, atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Intinya berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin (29/11/2021), program JKP ini bertujuan agar para pekerja yang terkena PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak, meski sedang kehilangan pekerjaan. Dengan demikian mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta JKP ini dapat menerima sejumlah manfaat. Di antaranya, menerima manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
Manfaat lainnya, berupa Akses Informasi Kerja. Penerima manfaat dapat memperoleh sejumlah informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Berikutnya, Pelatihan Kerja. Penerima manfaat berhak atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pelatihan dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun (usia pensiun)
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Bagi yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP dan telah memenuhi syarat pengajuan, dapat mengajukan pencairan dana JKP paling lambat 3 bulan sejak ter-PHK. Syarat pengajuan pencairan JKP: Bukti PHK, dan adanya komitmen untuk bekerja kembali.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





