EmitenNews.com - Wah. Ternyata PT Indofarma Tbk. (INAF) sudah lama memanipulasi laporan keuangannya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kecurangan itu, seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai 2023. Laporan itu BPK serahkan kepada Jaksa Agung Senin (20/5/2024).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan LHP itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hadir antara lain anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo. Lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan para pejabat struktural serta fungsional di lingkungan BPK dan Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

Hasil pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan. Terdapat  indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652 (Rp371,8 miliar).

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung semakin meningkat dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi," kata Hendra Susanto dalam keterangannya yang dikutip Selasa (21/5/2024).

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai mengaudit laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) karena adanya beberapa kasus seperti PKPU dan penundaan gaji karyawan. Tak sampai di audit saja, kemarin, BPK telah melaporkan Indofarma ke Kejaksaan Agung RI atas adanya penyimpangan pidana itu.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN terus mendukung segala upaya perbaikan BUMN termasuk Indofarma. Ia mempersilahkan Kejagung bertindak cepat dalam penanganan kasus korupsi senilaii Rp371,84 miliar itu,

BPK melapor ke Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan dana operasional perusahaan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. 

Wamen BUMN yang karib disapa Tiko itu, mengakui terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Indofarma yang merugikan negara. Menurutnya, persoalan ini telah dilaporkan Kementerian BUMN kepada BPK. “Kan udah ada pembicaraan, memang ada fraud, Jadi kita udah lapor juga."

Kementerian BUMN mendukung langkah BPK untuk membawa pihak terkait ke ranah hukum sebagai efek jera. Dukungan ini diberikan sebagaimana langkah Kejagung saat mengurusi persoalan serupa di Jiwasraya, Garuda,  maupun perusahaan BUMN lainnya. ***