Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum
:
0
Ilustrasi Gold's Gym. Dok. Goldsgym.co.id.
EmitenNews.com - Untuk menjamin terjaganya hak-hak konsumen, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) membuka Posko Pengaduan untuk menampung laporan para korban penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia. Pendampingan hukum diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah perdata, pidana, hingga gugatan class action turut disiapkan.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (3/7/2025), Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan posko ini dibuka setelah lebih dari 950 anggota Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Selain kerugian konsumen, hak-hak ketenagakerjaan staf dan personal trainer juga disebut belum dipenuhi.
“Forum Konsumen Berdaya Indonesia membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor. Jika diperlukan, kami siap mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, laporan pidana, hingga class action,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
FKBI menilai penjualan keanggotaan dan paket latihan personal trainer tetap dilakukan meskipun manajemen sudah mengetahui rencana penutupan. Tindakan itu disebut sebagai bentuk pembohongan publik yang bisa dikategorikan sebagai penipuan.
Menurut Koordinator Tim Litigasi FKBI, Ario Baskoro, tindakan Gold’s Gym telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai tindakan Gold’s Gym Indonesia telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Di antaranya, hak atas informasi, hak atas ganti rugi, serta larangan menyampaikan informasi menyesatkan. Bahkan lebih dari itu, hak tenaga kerja pun turut dilanggar, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan BPJS ketenagakerjaan.
Karena itu, FKBI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh manajemen Gold’s Gym Indonesia. Organisasi ini juga meminta proses hukum mengacu pada pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
FKBI juga menyerukan agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersikap hati-hati bila menerima permohonan pailit dari PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym Indonesia. Menurut FKBI, ada indikasi permohonan pailit digunakan sebagai upaya menghindari kewajiban terhadap konsumen dan pekerja.
FKBI menekankan pentingnya pengembalian dana korban serta pembayaran hak-hak ketenagakerjaan. Mereka juga meminta agar struktur pengelolaan perusahaan dibuka secara transparan untuk mencegah upaya penghindaran tanggung jawab melalui rekayasa hukum.
Sejumlah member melayangkan surat somasi untuk Gold’s Gym Indonesia
Related News
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel





