EmitenNews.com—Pasar modal dalam negeri sempat dihebohkan karena keluaran Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perubahan Pedoman Perdagangan pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%. 

 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan pihaknya masih akan terus meninjau ulang mengenai jam bursa dan auto rejection. 

 

“Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12). 

 

Namun dia menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap. Kalau pun jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, itu akan dilakukan secara bertahap. “Kalau pun kita normalkan, mungkin juga secara berharap. Kita review dan normalkan secara bertahap,” imbuh dia. 

 

Sebelumnya, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan walaupun ada SK baru, tapi jam perdagangan masih tetap.

 

"Jam perdagangan masih tetap, kita menggunakan surat keputusan yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," jelas Ivran, Rabu (28/12). 

 

Selama pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:30 WIB. Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal.

 

Begitu pula dengan ketentuan mengenai auto rejection simetris yang tercantum dalam SK terbaru itu belum diberlakukan Rabu (28/12). Irvan bilang BEI masih membahas normalisasi auto rejection simetris. 

 

Namun sejak SK ini keluar, penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan sudah mulai berlaku.