Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis
:
0
Muhammad Riza Chalid. Dok. MemoIndonesia.
EmitenNews.com - Upaya perburuan buron Muhammad Riza Chalid terus digalakkan. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, yang ditangani Kejaksaan Agung itu. Permohonan tersebut telah dikirimkan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengemukakan hal tersebut, Rabu (17/9/2025).
Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan pengajuan Interpol Red Notice (IRN) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada pekan lalu.
“Semua persyaratan pengajuan IRN telah dilengkapi oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya kami langsung mengajukan permohonan IRN terhadap yang bersangkutan,” ujarnya
Terkait waktu penerbitan red notice, Brigjen Untung menjelaskan bahwa proses tersebut kini menunggu asesmen dari Markas Besar Interpol.
“Penerbitan IRN akan dilakukan setelah melalui proses evaluasi oleh Commission for the Control of Interpol’s File(CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF),” tambahnya.
Muhammad Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak. Pengusaha migas itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Selain tersangkut kasus korupsi, Riza juga dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025. Pasalnya, setidaknya Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut paspor milik Riza Chalid sebagai langkah hukum lanjutan.
Related News
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur





