Dalam Sidang Eks Dirut Ini Ungkap Jiwasraya Insolven Sejak 1998
:
0
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - PT Asuransi Jiwasraya sudah dalam keadaan insolven sejak tahun 1998. Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim mengatakan, perusahaan sejak lama sudah dalam keadaan tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang. Terpidana ini malah menggambarkan Jiwasraya sudah lima kali bangkrut.
Terpidana kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim mengemukakan hal tersebut saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata.
Hendrisman Rahim mengungkapkan hal tersebut menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Pada tahun 2008, Jiwasraya sempat mengajukan upaya untuk revaluasi aset. Namun, langkah ini ditolak oleh Isa Rachmatarwata, karena tidak memberikan keuntungan atau efek positif bagi perusahaan.
“Jadi, revaluasi aset kami usul ke Pak Isa, itu bisa dilakukan. Tapi, Pak Isa keberatan karena revaluasi aset, itu bukan semu. Kekayaan naik, tapi bentuk kas enggak ada. Jadi, cuma harga yang naik di buku. Itu kalau evaluasi. Dan, kita bayar pajak lagi, keluar duit,” ujar Hendrisman.
Menjawab JPU soal kondisi Jiwasraya saat itu, terutama soal kendala keuangan yang dihadapi menurut Hendrisman, Jiwasraya sempat meminta bantuan berupa penanaman modal dari pemerintah. Namun, permintaan ini tidak ditindaklanjuti karena pemerintah juga tidak memiliki uang untuk memperbaiki kondisi Jiwasraya.
Hendrisman mengungkapkan, selama beroperasi, Jiwasraya bisa dikatakan sudah bangkrut hingga lima kali sehingga butuh bantuan dari pemerintah.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya ini, JPU mendakwa Isa Rachmatarwata telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp90 miliar. Kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“Reassurance Fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar,” kata Jaksa.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





