Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut Kamis

Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama itu, untuk diperiksa Kamis (7/8/2025) dalam kasus korupsi terkait kuota haji khusus. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan yang sedang dikembangkan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengemukakan, kehadiran Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk mengungkap lebih jelas konstruksi perkara tersebut.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut, karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, seiring dengan temuan-temuan baru dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada 20 Juni 2025, KPK telah memulai rangkaian penyelidikan dengan memanggil berbagai pihak terkait. Di antaranya pemilik travel umrah dan haji, Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mencakup penyelenggaraan haji tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Seperti sudah ditulis, pada 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian kuota ini menjadi sorotan, karena diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu.
Sejauh ini, KPK telah memanggil beberapa pihak, selain pendakwah Khalid Basalamah juga pemilik agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour. Di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Lainnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi. Kemudian, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
Pemeriksaan ini bertujuan agar kasus dugaan korupsi kuota haji dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
KPK mengendus dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan agen travel pada periode 2023-2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025), mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia guna memperpendek masa antrean haji.
Kondisi yang ada saat ini, kalau ingin naik haji, daftar tunggunya bisa mencapai 25 tahun yang akan datang baru bisa berangkat. Untuk memperpendek, memangkas itu, kuotanya harus diperbesar, dan yang berangkat lebih banyak.
Namun, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, distribusi kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, dilakukan secara tidak proporsional. Ternyata dibagi dua, 50-50 persen.
Penyimpangan ini, menurut Asep, diduga mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel. “Pembagiannya itu, seharusnya tidak 50-50, ini dibagi 50-50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini.”
Related News

PPATK Ungkap 120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos

Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka

Cegah Kekosongan, Pemerintah akan Salurkan Beras SPHP ke Ritel Modern

Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak

Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM

Kasus Google Cloud, KPK Panggil-Periksa Nadiem Makarim Besok