EmitenNews.com - Masih tentang dana janggal di Kementerian Keuangan senilai hampir Rp350 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan kesalahan data yang dibaca Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait data transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349,87 triliun.

 

Dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) malam, Mahfud mengungkapkan, kesalahan dalam membaca data itu karena Sri Mulyani tidak mendapatkan akses terhadap data-data transaksi janggal yang telah dilaporkan PPATK sejak 2009. Ia mengungkapkan memegang bukti berita acara serah terima laporan hasil analisis tersebut sebanyak 300 laporan.

 

"Karena bukan dia (Menkeu Sri Mulyani) nipu, dia diberi data itu data pajak, padahal ini data bea cukai, yang tadi penyelundupan emas itu. Enggak tahu siapa yang bohong, tapi itu faktanya," kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III seperti dikutip Kamis (30/3/2023).

 

Bukti Sri Mulyani tidak mendapat data yang benar, ketika mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu, menerangkan data transaksi janggal di Komisi XI, awal pekan ini. Saat itu, Sri Mulyani mengatakan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3, triliun. Padahal, informasi yang benar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilainya Rp35,54 triliun.

 

"Kesimpulan saya Bu Menkeu enggak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan terakhir di Komisi XI DPR itu jauh dari fakta," ujar Mahfud.