EmitenNews.com - Hukuman 10 tahun penjara untuk Picandi Masco Jaya alias Candi. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman pidana itu terhadap eks manajer bisnis Sumatera I PT Kimia Farma Diagnostika ini. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19.


Dalam perkara daur ulang alat rapid test antigen Covid19 ini, Candi tak sendirian. Empat orang terdakwa lainnya yang merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika, divonis dengan hukuman bervariasi.


Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (29/1/2022), Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi, dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara.


Kemudian Marzuki, dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. Lima terdakwa kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid19 itu, juga dibebani membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Hakim menyatakan paraterdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut turut serta menyalahgunakan kekuasaan. Mereka dengan sengaja memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.


"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim.


Atas putusan itu para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Farouk Fahrozi, menyatakan pikir-pikir.


Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Candi dituntut 20 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Renaldo, dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Sedangkan Sepipa Razi, dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Kasus ini berawal ketika ada pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Terdakwa Candi menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memberi kesempatan.


Masih kata majelis hakim, Ia malah sengaja menganjurkan para karyawan yang ditugaskannya untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.


Terdakwa Candi memerintahkan kepada empat pegawai lainnya untuk menggunakan peralatan swab antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. ***