EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan  penolakan penawaran  jual beli  bawah   atau Auto Rejection Bawah (ARB)  dengan batasan 15 persen  untuk semua fraksi harga saham  mulai 5 Juni 2023. Sedangkan saat ini berlaku ARB 7 persen untuk semua fraksi. 

 

Langkah itu merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejection simetris yang akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023. Sehingga saat itu untuk fraksi harga Rp50 hingga Rp200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35 persen. Sedangkan untuk fraksi harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 berlaku batasan persentase 25 persen. Berikutnya, fraksi harga lebih dari Rp5000 berlaku batasan persentase 20 persen.

 

Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari urat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka” 

 

BEI juga akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara jual kosong atau short sell melalui pengumuman buntu untuk berlaku efektif Senin, 3 April 2023.

 

Kebijakan itu tertuang dalam keterangan resmi BEI, Kamis (30/3/2023). Sementara itu jam perdagangan bursa akan mulai normal seperti sedia kala sejak tanggal 3 April 2023.

 

Rinciannya, untuk pasar reguler senin hingga kamis sesi pra pembukaan 08.45-08.59. Sesi I mulai 09.00 -12.00. sedangkan kondisi pandemi 09.00-11.30. Sesi II 13.30 hingga 15.49.59, sedangkan kondisi saat ini 13.30 hingga14.49.59. Untuk sesi pra penutupan mulai 15.50 hingga 16.00.59. Untuk sesi pasca penutupan 16.01 hingga 16.15, sedangkan sebelum tanggal 3 April 2023 15.01-15.15.


Jam perdagangan hari jumat di pasar reguler sesi pra pembukaan tidak berubah demikian juga sesi 1. Sesi II mulai 14.00-15.49.59 dari 13.30-14.49.59. Sesi pra penutupan 15.50-16.00.59 berubah dari 14.50-15.00.59. Sesi pasca penutupan 16.01-16.15 dari 15.01-15.15.


Pasar tunai hari Senin untuk sesi satu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 atau penutupan lebih lama 30 menit dari kondisi pandemi. Untuk hari jumat jam perdagangan pasar tunai tidak berubah mulai 09.00-11.30.

 

Pasar negosiasi hari senin hingga kamis sesi satu 09.00-12.00 atau penutupan sesi 1 lebih lama 30 menit dibanding jam perdagangan pandemi. Sesi II 13.30-16.30 atau penutupan lebih lama 60 menit ketimbang kondisi saat ini.

 

Untuk hari jumat sesi satu tetap dimulai pukul 09.00-11.30. Sedangkan sesi II mulai 14.00-16.30 dari kondisi saat ini 13.30-15.30.