Dear Investor! Relaksasi Dicabut, BEI Terapkan Batasan ARB 15 Persen Mulai 5 Juni 2023
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penolakan penawaran jual beli bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan batasan 15 persen untuk semua fraksi harga saham mulai 5 Juni 2023. Sedangkan saat ini berlaku ARB 7 persen untuk semua fraksi.
Langkah itu merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejection simetris yang akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023. Sehingga saat itu untuk fraksi harga Rp50 hingga Rp200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35 persen. Sedangkan untuk fraksi harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 berlaku batasan persentase 25 persen. Berikutnya, fraksi harga lebih dari Rp5000 berlaku batasan persentase 20 persen.
Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari urat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”
BEI juga akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara jual kosong atau short sell melalui pengumuman buntu untuk berlaku efektif Senin, 3 April 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam keterangan resmi BEI, Kamis (30/3/2023). Sementara itu jam perdagangan bursa akan mulai normal seperti sedia kala sejak tanggal 3 April 2023.
Related News
BEI Respons Potensi Reklasifikasi Emerging Market RI oleh S&P DJI
BEI Tambah Lagi Konstituen ISSI, Terbaru BACH
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar
Respons OJK Soal IHSG Terkoreksi 34,74 Persen Sejak Awal Tahun
OJK dan KPPU Perluas Sinergi Pengawasan Sektor Keuangan, Ini Tujuannya
Dongkrak Likuiditas Sukuk, SPPA BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN





