Diingatkan Hakim Jangan Bohong, Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Soal Anak Putri
:
0
Ferdy Sambo ART Susi. dok. detikcom. Wilda.
EmitenNews.com - Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua berkali-kali memperingatkan agar Susi, Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, berkata jujur saat bersaksi. Sang ART akhirnya mencabut keterangannya terkait anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang saat ini berusia 2 tahun. Susi mencabut kesaksiannya usai mendengar keterangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq.
Dalam persidangan Daden sebelumnya mengatakan Putri Candrawathi tidak pernah hamil, apalagi melahirkan pada 2019. Daden menyebut balita yang dirawat Putri dan Sambo adalah anak adopsi.
Keterangan Daden ini berbeda dengan Susi. Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022), Susi bersikukuh mengatakan, anak balita itu adalah anak kandung Putri, istri Ferdy Sambo. Setelah munculnya keterangan Daden Miftahul Haq itu, Susi mencabut keterangan awalnya bahwa anak itu dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi.
Hakim mengatakan keterangan Susi juga berbeda dengan Daden terkait tempat isolasi. Daden menyebut tempat isolasi mandiri Sambo dan Putri adalah rumah di Jalan Bangka, Jaksel. Sedangkan Susi mengatakan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut," ujar Susi.
Setelah itu, Hakim pun menasehati Susi agar memberikan keterangan benar. Dia meminta Susi tidak berbohong. “Nanti kami masih banyak periksa, ke depan saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti."
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersama terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





