EmitenNews.com - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) akhirnya buka suara terkait surat pengingatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kewajiban keterbukaan informasi atas rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan saham perusahaan disuspensi.

Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan MFMI, Senjaya Bidjaksana, menjelaskan bahwa perseroan menerima surat elektronik dari BEI dengan nomor S-06452/BEI.PLP/06-2025 pada tanggal 2 Juli 2025. 

Surat tersebut merupakan pengingat untuk menyampaikan rencana konkret pemulihan yang berkaitan dengan sanksi suspensi efek karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan publik (free float).

Sebelumnya, melalui surat BEI No. S-00977/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025, MFMI dijatuhi sanksi suspensi karena belum memenuhi ketentuan minimal free float sebagaimana diatur dalam regulasi BEI, khususnya poin III.5.2.1 dan III.5.2.3.

Perseroan mengakui bahwa proses pemenuhan kewajiban sell-down atau pelepasan saham oleh pemegang saham utama ke publik merupakan langkah kompleks yang hingga kini masih dalam tahap evaluasi. MFMI dan pemegang saham utama tengah mengkaji berbagai opsi agar dapat menentukan strategi konkrit untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Pemenuhan kewajiban Sell-down yang secara bersamaan dapat meningkatkan bisnis merupakan proses yang kompleks dan oleh karenanya sampai saat ini belum dapat dirampungkan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/7).

Meski demikian, manajemen MFMI menegaskan bahwa kondisi suspensi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Perlu diketahui PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) fokus pada layanan manajemen data dan pengarsipan modern.

PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) saat ini dimiliki oleh Iron Mountain Hong Kong Limited. Sebelumnya, MFMI dimiliki oleh Lippo Group melalui PT Surya Cipta Investama dan PT Multipolar Tbk, tetapi mereka menjual seluruh kepemilikan sahamnya kepada Iron Mountain pada tahun 2021. 

Saham MFMI disuspensi BEI pada 31 Januari 2025 terkait belum terpenuhinya ketentuan free float saham.

Saat suspensi saham MFMI berada pada harga Rp1.300 per lembar saham.