EmitenNews.com - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, dosen UNJ, Ubedillah Badrun melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Sang dosen menuding kedua putra Presiden Jokowi itu, bertindak KKN terhadap relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.


Kepada pers, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), Ubedillah Badrun mengungkapkan, perihal laporannya terhadap dua anak Presiden Jokowi itu. Laporannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.


Ubedillah Badrin mengaku telah menyampaikan laporannya ini ke Unit Pengaduan Masyarakat di KPK. Dia menunjukkan tanda terima laporan itu, tertanggal 10 Januari 2022. Nama Ubedillah Badrun tertulis dalam laporan itu sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).


Untuk mendukung laporannya, Ubedillah menyertakan dokumen yang memaparkan dugaan KKN terhadap Gibran, dan Kaesang itu. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.


Grup bisnis itu menurut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Sang dosen mengaitkan antara urusan bisnis itu dan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Dia mengaitkan sosok yang berkaitan dengan grup bisnis itu, yang menjadi duta besar RI.


"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira, bisa dibaca publik. Karena nggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan-perusahaan, dengan PT SM, 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu dekat," ucap Ubedillah Badrun.


Ubedillah Badrun bercerita, setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang cukup fantastik Rp92 miliar. Aksi itu, kata dia,menimbulkan tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau bukan anak presiden?


Untuk itu, Ubedillah Badrun meminta KPK menyelidiki. Permintaan dosen UNJ kepada KPK itu, agar masalahnya menjadi terang benderang. Bila perlu, urai dia, Presiden Jokowi dipanggil untuk menjelaskan posisinya.


Sementara itu, kepada pers, Senin, Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wali Kota Solo, mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Dia mengatakan akan mengecek kabar itu ke Kaesang. "Apa kesalahannya? Korupsi apa? Kebakaran hutan? Nanti tanya Kaesang."


Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, dan taat hukum, Gibran mengaku siap jika harus diperiksa KPK. Gibran juga mempersilakan pelapor menunjukkan bukti-buktinya. "Silakan dilaporkan, kalau salah ya kami siap diperiksa. Masalah track record tanya Kaesang. Cek aja. Kalau ada yang salah dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan saja." ***