Dua Saham Meroket Berbalik Turun Usai Pengumuman BEI
:
0
Ilustrasi tren penurunan harga (downtrend).
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar Unusual Market Activity (UMA) terhadap dua saham yang mengalami aktivitas transaksi tidak biasa, yakni PT Nusa Raya Cipta Tbk. (NRCA) dan PT Panca Global Kapital Tbk. (PEGE). Pengumuman ini disampaikan BEI pada Kamis (20/11) sebagai bagian dari langkah pengawasan bursa terhadap lonjakan pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Usai pengumuman BEI, saham PEGE langsung melemah signifikan pada pembukaan perdagangan. Harga sahamnya turun 11,17% atau 21 poin ke posisi Rp167. Di saat yang sama, saham NRCA juga terkoreksi 2,87% atau 35 poin dan terparkir di level Rp1.180.
Sebelum terkena UMA, saham PEGE mencatat reli agresif dalam beberapa periode perdagangan. Secara mingguan, harga sahamnya melonjak 49,21% atau naik 62 poin dari posisi Rp126.
Secara bulanan, PEGE naik 50,40% dari Rp125, dan dalam tiga bulan menguat 64,91% dari posisi Rp114 per 19 Agustus 2025. Secara year-to-date (YtD), saham ini bahkan tercatat meningkat 69,37% dari level awal tahun Rp11.
Saham NRCA pun tak kalah aktif. Dalam sepekan, saham ini naik 17,31% ke Rp1.220 dari posisi sebelumnya Rp1.040. Dalam sebulan, penguatan mencapai 61,59% dari level Rp755, dan persentase yang sama juga tercatat untuk periode triwulan. Secara YtD, NRCA mencatat kenaikan spektakuler sebesar 246,59% dari harga awal tahun di Rp352.
Kepala Divisi Peraturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyatakan bahwa pengumuman UMA ini efektif berlaku pada Kamis (20/11). BEI mengingatkan investor untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dan mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih matang di tengah volatilitas harga saham yang tidak biasa.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





