Selain itu, Sasmito juga mendesak Pansus BLBI DPD RI agar meminta PT Bank Central Asia Tbk(IDX:BBCA) mengembalikan-saham 51 persen dan pembayaran kembali obligasi rekapitalisasi Pemerintah Rp 48Trilunan yang dipegangnya - telah dijual Pasar sekunder sampai dengan th 2009 yang lalu plus nilai Bunga Obligasinya Rekapitslisasi Pemerintah- yang dipakai sebagai “ganjal buku" agar BBCA memenuhi Peraturan BI itu dengan membayar kembali kepada pemerintah senilai Rp 90 Trilunan
Pasalnya, BCA saat ini telah mencetak untung dan tercatat sebagai bank terbesar di Indonesia.
“Jadi, sekarang ini, BBCA yang sudah pernah akan bangkrut itu kan sudah selamat. Bahkan berjaya berkat bantuan Pemerintah. Maka sekarang sungguh layak dan sudah semestinya pemilik baru - pemegang saham mayoritas BBCA baru- membalas budi kepada Pemerintah dengan mengembalikan Obligasi Rekap itu,” ujarnya.
Ikhwal BBCA menerima BLBI terjadi saat terkena penarikan uang tunai(rush) pada saat terjadinya krisis Moneter .
Saat itu, BBCA menerima bantuan BLBI yang jumlahnya Rp 32 Triliun.
Mekanisme pemberian diberikan secara bertahap yakni Rp 8 Triliun, Rp 13,28 Triliun, dan Rp 10,71 Triliun
Ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh Salim Group, sebagai pemilik Salim Group mengambil kredit dari BBCA senilai Rp 52,7 Triliun. Maka ketika 93 persen BBCA dimiliki oleh Pemerintah, utang Salim Group tersebut beralih menjadi utang kepada pemerintah.
“Jadi Pemerintah menagihnya kepada Salim Group,” terangnya.
Related News
Bangun Karya (KRYA) Optimis Raih Kontrak Rp227 Miliar pada 2024
Batas Waktu Sertifikasi Halal 17 Oktober, Awas ada Sanksi
Tingkatkan Kinerja, IWIP Award 2024 Beri Penghargaan Karyawan
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp20.000 per Gram
1Ci, Perusahaan ERP Rusia Dukung Penuh Bisnis UMKM di Indonesia
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD1,5 Juta