Karena Salim Group tidak memiliki uang tunai maka dibayarlah dalam skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang wujudnya Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan uang tunai sebesar Rp 100 Miliar dan 108 perusahaan.
Menurutnya, yang menerima Obligasi Rekap itu adalah BBCA. Karena itu, sampai sekarang yang punya Obligasi Rekap itu adalah BBCA.
Artinya Pemerintah beruutang kepada BBCA dan membayar bunga atas Obligasi Rekap itu.
Padahal semula terjadinya Obligasi Rekap itu untuk mengembalikan kepercayaan publik pada BBCA.
“Yang menerima BLBI itu BCA. Apakah Salim Group pinjamannya kepada BBCA itu melampaui BMPK atau tidak, saya lupa. Tapi kalau BDNI dan bank Danamon saya ingat betul melampaui BMPK,” jelasnya.
Dia menjelaskan karena terjadi rush maka BI mengucurkan dananya utk mengatasi rush itu. Pada saat itu, dana yang di kucurkan BI itu masih berstatus utang karena dana talangan.
“Jadi pemiliknya yang masih Salim Group,” urainya.
Kepemilikan itu menyangkut saham dan saham baru beralih melalui RUPS yang kemudian di Akte notaris kan dan di laporkan ke Kemenkumham.
“Nah itu tentu memerlukan waktu sehingga rasanya tidak mungkin sempat di lakukan pada saat saat rush tadi (saat dana di kucurkan),” pungkasnya.
Related News
Bangun Karya (KRYA) Optimis Raih Kontrak Rp227 Miliar pada 2024
Batas Waktu Sertifikasi Halal 17 Oktober, Awas ada Sanksi
Tingkatkan Kinerja, IWIP Award 2024 Beri Penghargaan Karyawan
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp20.000 per Gram
1Ci, Perusahaan ERP Rusia Dukung Penuh Bisnis UMKM di Indonesia
Industri Alat Kesehatan RI-Turki Jalin Kerja Sama Senilai USD1,5 Juta