Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Menguap
:
0
EmitenNews.com -Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Emirsyah Satar, sebagai tersangka dalam korupsi yang sembelit maskapai milik pemerintah tersebut.
Dalam hal ini, Emirsyah Satar diputuskan menjadi tersangka atas pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600, yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun.
Sama seperti kasusnya yang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka, bersama mitra bisnisnya, yaitu Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Putusan tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak, lantaran dua kasus korupsi yang tengah diproses di Kejagung dan KPK tersebut dinilai saling beririsan.
"Saya melihat dua putusan kasus ini adalah Ne Bis In Idem, yaitu ada kesamaan dalam objek perkara, atau dengan kata lain terjadi pengulangan kasus untuk sebuah perbuatan yang sama," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, dalam keterangan resminya.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





