Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Menguap
                            EmitenNews.com -Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Emirsyah Satar, sebagai tersangka dalam korupsi yang sembelit maskapai milik pemerintah tersebut.
Dalam hal ini, Emirsyah Satar diputuskan menjadi tersangka atas pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600, yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun.
Sama seperti kasusnya yang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka, bersama mitra bisnisnya, yaitu Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Putusan tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak, lantaran dua kasus korupsi yang tengah diproses di Kejagung dan KPK tersebut dinilai saling beririsan.
"Saya melihat dua putusan kasus ini adalah Ne Bis In Idem, yaitu ada kesamaan dalam objek perkara, atau dengan kata lain terjadi pengulangan kasus untuk sebuah perbuatan yang sama," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, dalam keterangan resminya.
Dalam ketentuan yang mengatur tentang Ne Bis In Idem, menurut Abdul, dinyatakan bahwa orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama, perbuatan yang oleh hakim di Indonesia, terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Artinya, sudah ada putusan yang diambil sebelumnya, terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, di mana putusan tersebut telah menjadi tetap, sudah dijalankan dan dieksekusi.
"Kecuali dalam hal putusan hakim yang mungkin masih diulangi, baru hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, dengan obyek perbuatan yang sama, maka tidak boleh (dituntut hingga dua kali)," tutur Abdul.
Jika kasus tersebut dirunut kembali sejak awal, menurut Abdul, maka perbuatan Emirsyah Satar merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi dan merugikan negara.
Related News
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




