ESDM, Sudah Ada Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang

Ilustrasi reklamasi pascatambang. Dok. Eksplorasi.id.
EmitenNews.com - Pemerintah sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Bagusnya lagi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang saat ini, sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" di Jakarta, Kamis (26/8/2025).
Bagi 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk beraktivitas kembali. Syaratnya, membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.
Kalau perusahaan sudah taat, pemerintah akan kembali mengizinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan aktivitas tambangnya.
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali izinnya,” ujar Tri Winarno.
Saat ini, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.
Penting diketahui, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian ESDM telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sayangnya, tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan.
“Pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang,” kata Tri Winarno.
Satu hal, selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Reklamasi pascatambang harus diintegrasikan dengan program karbon
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan bahwa reklamasi pascatambang harus diintegrasikan dengan program karbon agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pendekatan seperti itu, tidak sekedar memenuhi kewajiban lingkungan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru melalui perdagangan karbon di pasar domestik maupun internasional.
“Reklamasi jangan sekadar menutup lubang tambang. Lahan bekas tambang harus menjadi karbon sink yang mampu menghasilkan kredit karbon untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. Ini peluang ekonomi hijau yang harus kita tangkap,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Potensi ekonomi dari program karbon sangat signifikan. Berdasarkan proyeksi IDXCarbon, nilai perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun hingga 2030. Dengan harga karbon global USD5-20 per ton CO2, reklamasi berbasis reforestasi mampu menghasilkan pendapatan miliaran dolar.
Setiap hektare lahan bekas tambang yang direklamasi dengan hutan atau agroforestri dapat menyerap 200-300 ton CO2 per tahun. Jika mengelola 1 juta hektare, potensi penyerapan bisa mencapai 200 juta ton CO2. Itu setara USD2 miliar-USD4 miliar per tahun di pasar karbon internasional.
Related News

Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar

Kementerian BUMN Bakal Tamat, jadi Hanya Setingkat Badan

Perlu Evaluasi, Menko Cak Imin Pastikan Program MBG Jalan Terus

IKN Nusantara Ibu Kota Politik 2028, Jakarta Tetap Ibu kota Negara

Dalam 4 Hari Korban Keracunan MBG di Bandung Barat 1.333 Siswa

Wuih! Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Rp204 Miliar dalam 17 Menit