ESDM, Sudah Ada Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang
:
0
Ilustrasi reklamasi pascatambang. Dok. Eksplorasi.id.
EmitenNews.com - Pemerintah sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Bagusnya lagi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang saat ini, sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" di Jakarta, Kamis (26/8/2025).
Bagi 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk beraktivitas kembali. Syaratnya, membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.
Kalau perusahaan sudah taat, pemerintah akan kembali mengizinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan aktivitas tambangnya.
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali izinnya,” ujar Tri Winarno.
Saat ini, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.
Penting diketahui, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian ESDM telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sayangnya, tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan.
Related News
DKI Terapkan PJJ Mulai Senin 7 September, Dampak Erupsi Anak Krakatau
Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siang Ini Tujuh Bandara Masih Ditutup
373 Penerbangan Batal, Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Masih Terganggu Abu Krakatau, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang
Setop Keracunan, DPR Desak MBG Ganti Dapur Berbasis Sekolah
Purbaya Larang, Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun





