Gelar Demo di Kemenaker, Serikat Pengemudi Ojol Tuntut THR
:
0
Demonstrasi serikat pengemudi ojek online. dok. Nawacita.Post.
EmitenNews.com - Para pengemudi ojek online dari sejumlah serikat dan komunitas menggelar unjuk rasa besar-besaran. Saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025), pengemudi ojek daring (ojol) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk THR, mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
Mengutip UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha).
“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar Lily Pujiati.
Selain itu, massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi. Utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.
Dalam pernyataannya saat aksi, Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) mengemukakan situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin.
“Sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi.” Demikian pernyataan Serdadu saat aksi.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat (24/1/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





