EmitenNews.com—PT Vastland Indonesia Tbk.(VAST) melakukan pembelian aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Lampung, Riau dan Jambi pada tanggal 8 Februari 2023.

 

Manajemen VAST dalam keterangan tertulisnya Jumat (10/2) menuturkan bahwa VAST membeli 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp33,05 miliar dari Ir. Hendry Gunawan serta Vicky Vergilius Gunawan yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan dengan sumber dana berasal dari dari Penawaran Umum Perdana Saham.

 

Sebagai informasi Vicky Verigilius Gunawan merupakan Direktur Utama VAST dan pemegang 2.970.000 lembar saham Perseroan, sedangkan Ir.Hendry Gunawan merupakan pemegang 23.760.000 lembar saham sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

 

Pertimbangan dilakukannya transaksi adalah sebagai implementasi atas rencana penggunaan dana Perseroan dari hasil Penawaran umum perdana saham dan aset ini akan digunakan sebagai land bank untuk pengembangan gudang di masa yang akan datang yang kemudian ditujukan untuk disewakan. Lokasi asset tanah ini berada daerah yang sangat strategis. Selain itu pada salah satu tanah telah berdiri gudang miliki Perseroan.

 

Lebih lanjut Manajemen memaparkan transaksi bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp191.976.273.478 berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan yang diaudit.

 

"Dengan membeli tanah tersebut maka Perseroan dapat mengkonsolidasikan tanah dan bangunan dan menjamin kepemilikan baik tanah maupun bangunan untuk kelanjutan usaha di masa mendatang,"pungkasnya.