EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU itu, diajukan PT Asta Askara Sentosa. Penggugat menganggap Wijaya Karya wanprestasi. 

Yaitu, adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Di mana, pemohon PKPU membeli Sukuk Mudharabah tersebut melalui PT Sinarmas Sekuritas senilai Rp300 juta. 

Perseroan menilai gugatan PKPU tersebut tidak bersifat material. ”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Adapun upaya perseroan dalam melakukan penyelesaian kasus tersebut di antaranya dengan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili, mendampingi perseroan dalam melakukan proses hukum berlaku soal gugatan PKPU, dan mengikuti proses persidangan sesuai hukum, dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Sidang perdana perkara gugatan nomor 5-/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 telah digelar pada 22 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Perseroan telah menghadiri sidang gugatan PKPU dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan, dan pembacaan gugatan.

Sebelumnya, pada 21 Februari 2024, perseroan telah menerima Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan No.5-/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Merujuk surat panggilan sidang perkara, PT Asta Askara Sentosa mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan karena wanprestasi dengan adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. (*)