Harga Mengenaskan, 29 Emiten Huni Keranjang Efek Pemantauan Khusus
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 29 emiten menghuni keranjang efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Harga efek seluruh emiten itu, beredar di bawah Rp51. Lalu, diikuti dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta.
Selain itu, sejumlah emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kemudian, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir. Dan, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Selain seluruh emiten memiliki harga di bawah Rp51, tercatat 13 emiten memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 enam bulan terakhir di pasar reguler. Lalu, 9 emiten tersandera ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Selanjutnya, dua perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir. Dan, satu emiten dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Nah, 13 emiten dengan likuiditas rendah yaitu Totalindo Persada (TOPS), Sejahtera Abadi (SBAT), Repower Asia (REAL), Magna Investama (MGNA), Trimitra (LAND).
Kemudian, HK Metals Utama (HKMU), Arkadia (DIGI), Dewata Freight (DEAL), Diamond Citra (DADD), Citatah (CTTH), Bhakti Agung (BAPI), Meta Epsi (MTPS), dan Intan Baru Prana (IBFN). Selanjutnya, 9 emiten tersandera ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir antara lain IBFN, Intraco Penta (INTA), Asia Pacific (POLY), Waskita Beton (WSBP), DEAL, DIGI, HKMU, Modern Internasional (MDRN), dan Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT).
Lalu, dua perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir yaitu SBAT, dan MTPS. Dan, satu emiten dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) yaitu HKMU. ”Perubahan berlaku efektif hari ini Kamis, 30 November 2023,” tegas Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia. (*)
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





