Harga Mengenaskan, 29 Emiten Huni Keranjang Efek Pemantauan Khusus

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 29 emiten menghuni keranjang efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Harga efek seluruh emiten itu, beredar di bawah Rp51. Lalu, diikuti dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta.
Selain itu, sejumlah emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kemudian, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir. Dan, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Selain seluruh emiten memiliki harga di bawah Rp51, tercatat 13 emiten memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 enam bulan terakhir di pasar reguler. Lalu, 9 emiten tersandera ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Selanjutnya, dua perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir. Dan, satu emiten dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Nah, 13 emiten dengan likuiditas rendah yaitu Totalindo Persada (TOPS), Sejahtera Abadi (SBAT), Repower Asia (REAL), Magna Investama (MGNA), Trimitra (LAND).
Kemudian, HK Metals Utama (HKMU), Arkadia (DIGI), Dewata Freight (DEAL), Diamond Citra (DADD), Citatah (CTTH), Bhakti Agung (BAPI), Meta Epsi (MTPS), dan Intan Baru Prana (IBFN). Selanjutnya, 9 emiten tersandera ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir antara lain IBFN, Intraco Penta (INTA), Asia Pacific (POLY), Waskita Beton (WSBP), DEAL, DIGI, HKMU, Modern Internasional (MDRN), dan Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT).
Lalu, dua perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir yaitu SBAT, dan MTPS. Dan, satu emiten dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) yaitu HKMU. ”Perubahan berlaku efektif hari ini Kamis, 30 November 2023,” tegas Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia. (*)
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan