"Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.04/2017, keterbukaan informasi atas transaksi pelepasan saham dari MS dan MPM serta pembelian saham oleh TMB telah dilakukan pada tanggal 25 Januari 2023," paparnya.

 

Dia menambahkan, setelah transaksi pelepasan saham ini, MS dan MPM masih mempertahankan pemilikan sahamnya di perseroan masing-masing sekitar 12,24% dan 11,76%, dan sehubungan dengan hal tersebut MS dan MPM akan tetap berkomitmen untuk terus mendukung perseroan dalam mengembangkan usahanya, sehingga nilai perseroan akan permintaan penjelasan bursa dapat semakin bertumbuh bagi para pemegang saham perseroan.