EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi, tercermin dari pertumbuhan jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi Covid-19.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen secara virtual dalam seminar bertajuk "Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi" yang diselenggarakan di Surabaya, baru-baru ini.


"Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta atau meningkat sebesar 15,11 persen (year-to-date) dibandingkan posisi per 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun, yakni sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," papar Hoesen.


Hoesen berharap agar masyarakat yang berinvestasi di pasar modal perlu untuk mempelajari dan memahami terlebih dahulu bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkan. "Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar," ucapnya.


Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan dan jangan menggunakan dana hasil pinjaman, terlebih lagi harus berutang kepada perusahaan pinjaman online ilegal.


Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, jelas Hoesen, pihaknya telah mengeluarkan serangkaian kebijakan, di antaranya adalah melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.


Upaya lainnya, lanjut dia, mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (Disgorgement dan Disgorgement Fund).


Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan POJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat, terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal, antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).


Hoesen menyampaikan, pertumbuhan SCF sampai saat ini terbilang cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat sepuluh penyelenggara/platform yang berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah tujuh platform.


Jumlah penerbit/UMKM yang menghimpun dana tercatat meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya sebanyak 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal.


Adapun total dana yang dihimpun meningkat sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 miliar menjadi Rp495,18 miliar. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 perusahaan, dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun senilai Rp25,04 miliar.