EmitenNews.com - Mengikuti standar global, Otoritas Jasa Keuangan menyesuaikan metode perhitungan risk based capital (RBC) industri asuransi melalui Peraturan OJK (POJK) Perhitungan Solvabilitas Asuransi yang ditargetkan terbit pada tahun ini.

“Mungkin tetap menggunakan threshold-nya (RBC) 120 persen, tapi cara menghitungnya akan disesuaikan mengikuti standar internasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono kepada wartawan usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Penyesuaian tersebut mengacu pada standar yang ditetapkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), khususnya Insurance Capital Standard (ICS).

Prinsip dalam ICS bersifat umum dan lebih ditujukan bagi Internationally Active Insurance Group (IAIG) atau perusahaan asuransi berskala besar. OJK juga harus menyesuaikannya dengan kondisi industri asuransi domestik.

“Intinya kita mengikuti standar internasional. Jangan sampai tidak sejalan dengan yang di internasional,” kata Ogi.

Permodalan menjadi fondasi utama bagi ketahanan industri asuransi sebagai bantalan risiko. OJK, melalui ketentuan baru yang mulai diimplementasikan tahun ini, berupaya meningkatkan ekuitas industri asuransi secara bertahap. Juga menerapkan klasifikasi perusahaan melalui KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1 dan KPPE 2.

“Kalau ekuitasnya sudah naik, perhitungan risk base capital sudah mengikuti internasional, ada standar untuk kontrak asuransi PSAK 117, dan semacamnya, kita berharap industri asuransi akan lebih baik lagi ke depan,” kata Ogi.

Penguatan industri asuransi membutuhkan waktu dan kolaborasi, mengingat kontribusi sektor ini terhadap PDB masih sekitar 6 persen dan dinilai berpotensi untuk terus ditingkatkan.

Aset industri asuransi pada Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau naik 6,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.141,71 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen, di atas threshold sebesar 120 persen.