Hukuman 1,6 Tahun Untuk Bharada Eliezer, Disambut Sorak-sorai Pengunjung Sidang
:
0
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E dihukum 1 tahun enam bulan penjara. dok. CNNIndonesia.
EmitenNews.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E sukses meraih simpati publik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Lihat saja. Begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis 1 tahun enam bulan untuknya pengunjung sidang bersorak-sorai. Hukuman itu sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun. Bandingkan dengan empat terdakwa lainnya, yang diganjar hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Di kursi terdakwa Bharada Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu, pantas bersuka cita. Hukuman untuknya itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Richard, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





