Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) sesuai dengan tata cara kepada Biro Administrasi Efek paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Related News

Kurangi Kepemilikan, Lim Oi Wah Jual 9,1 Juta Lembar Saham TEBE

RUPSLB Setujui Perwira Menengah TNI AD Pimpin Timah (TINS)

Menthobi Karyatama Raya (MKTR) Siap Bagikan Dividen Tunai Rp18,2M

Kabar Baik, Prodia Widyahusada (PRDA) akan Bagikan Dividen Rp162M

BRI Dukung Pendidikan Lewat Gerakan Ini Sekolahku

Dirut Bank KB Bukopin (BBKP) Mundur, Kenapa?