Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) sesuai dengan tata cara kepada Biro Administrasi Efek paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Related News
Dorong UMKM, XL Axiata (EXCL) Sosialisasi S Digital dan Sisternet
Ini Alasan Pefindo Beri Peringkat Emiten Prajogo (TPIA) Stabil
Kompak! Komisaris dan Dirut Multi Bintang (MLBI) Mundur
Abadi Kreasi Unggul Kurangi Kepemilikan Saham di INET
Mulia Boga (KEJU) Angkat Indrasena Patmawidjaja Jadi Dirut
BIKE Bukukan Penjualan Rp 430,28 Miliar Sepanjang 2023