Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) sesuai dengan tata cara kepada Biro Administrasi Efek paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Related News

Kurangi Kepemilikan, RAJA Kini Kuasai 69,63 Persen Saham RATU

Waskita Karya (WSKT) Sepakat Rombak Pengurus

AREA Gandeng OneWeb Garap Internet Satelit di RI

BEI Layangkan Surat ke Emiten Sepatu Tomkins (BIMA), Terkait Ini!

PACK Ungkap Rencana Aksi Transaksi Jumbo

Dua Emiten Milik Suami Puan Maharani Lakukan Transaksi Rp60M