EmitenNews.com - Pemerintah menyelesaikan aturan berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sedikitnya enam Peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan selesai pada Jumat (15/4/2022). Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022), 6 peraturan turunan itu disampaikan kepada publik untuk menjaring masukan dari pemangku kepentingan..


Sebenarnya terdapat 9 peraturan turunan yang harus diselesaikan terkait Ibu Kota Nusantara. Namun, 3 peraturan lainnya bisa diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.


"Proses panjang ini juga tidak terlepas dari apa yang sudah kita lakukan bersama-sama pada forum konsultasi publik di Balikpapan pada 22-23 Maret lalu," ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu.


Sebelumnya, menurut Rudy, pihaknya telah menindaklanjuti berbagai masukan dari konsultasi publik dalam pembahasan-pembahasan baik secara internal, maupun antar Kementerian/Lembaga untuk menegaskan hal apa saja yang perlu disiapkan di dalam masing-masing turunan PP tersebut.


"Peraturan perundangan ini saling terkait satu sama yang lain, terutama terkait kewenangan daerah, kemudian dengan pendanaan, dan juga tentunya mengenai perpres otorita," ujarnya.


Bappenas juga baru menyelesaikan rangkaian rapat panitia antarkementerian untuk menegaskan kembali dan melakukan sinkronisasi. Selama 3 hari terakhir, Bappenas juga telah melakukan pembahasan secara paralel lantaran waktunya sangat ketat. Bahkan, kata Rudy, terdapat 1 peraturan perundangan yang harus dibahas selama 2 hari 2 malam dan akhirnya bisa diselesaikan meskipun masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti diperbaiki.


"Untuk mempertajam betul apa yang harus kita siapkan sebelum nanti masuk ke harmonisasi pada hari Senin nanti, dan selanjutnya tentunya kita akan serahkan kepada Setneg," katanya. ***