EmitenNews.com - Jangan lupa. Setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, kemudian menandatangani SPT, serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Penegasan tersebut sesuai aturan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ingat, besok, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir penyampaian SPT 2020.
Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (30/3/2021), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak (WP), tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan.
Mekanisme pelaporan SPT Tahunan oleh pensiunan yang masih memenuhi syarat subjektif dan atau objektif sebagai wajib pajak sama seperti wajib pajak lain. Tata cara penghitungan pajak dan pelaporannya seperti tertuang dalam UU KUP dan UU PPh. Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Misalnya, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," kata Neilmaldrin.
Permohonan non-efektif bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Bisa juga secara tertulis dengan mengisi formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





