EmitenNews.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia selalu mengedepankan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Salah satu upaya Bursa untuk menciptakan hal tersebut adalah melalui inisiatif penyempurnaan dan pemutakhiran mekanisme perdagangan.
P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Albertus Fajar Subagya dalam siaran pernya Senin (6/12) menjelaskan, Efektif pada hari ini, Senin (6/12), BEI melakukan peluncuran dan penerapan fitur serta mekanisme baru pada sistem perdagangan di Bursa. Terdapat empat fitur baru sistem perdagangan Bursa yang akan diterapkan, yaitu:
Penyesuaian mekanisme Pre-Opening dan Pre-Closing;
- Penambahan fitur Market Order, Perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi dan Penutupan informasi kode broker pada informasi post trade yang didistribusikan selama sesi perdagangan
Penyesuaian mekanisme Pre-Opening dan Pre-Closing ini dilakukan dengan penambahan fitur informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) serta Indicative Equilibrium Volume (IEV). Investor dapat menggunakan indikator ini untuk mengetahui perkiraan harga pembukaan dan penutupan berdasarkan harga dengan volume terbanyak yang dapat dipertemukan. Pada sesi Pre-Closing, terdapat fitur tambahan, yaitu Random Closing dengan waktu penutupan di hari perdagangan Bursa akan dilakukan secara acak. Tujuan dari adanya penambahan fitur IEP, IEV dan Random Closing adalah:
-Mengoptimalisasi pembentukan harga pembukaan dan harga penutupan yang lebih wajar pada sesi Pre-Opening dan sesi Pre-Closing sesuai dengan kondisi pasar;
-Meredam terjadinya manipulasi pergerakan harga saham yang tajam pada saat sesi pembukaan dan sesi penutupan;
- Menyempurnakan transparansi pembentukan harga pembukaan dan penutupan kepada pelaku pasar.
Related News
Terbaru, BEI-KSEI Buka Tabir Status Afiliasi Data Kepemilikan Saham 1%
BEI Lanjut Bekukan Puluhan Emiten, ini Sebabnya
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!





