Pasalnya, IPCC memiliki perjanjian atas sewa lahan jangka panjang kepada Pelabuhan Indonesia II Persero melalui cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan total masa sewa selama 15 tahun. Nilai pembayaran sewa tersebut mencapai Rp 1,31 triliun.

 

Investor Relation IPCC Reza Priyambada menegaskan, transaksi sewa tanah tersebut tidak terkait dengan kasus dapen pelindo. Jika diperhatikan, subjek transaksinya sudah berbeda.

 

"Jadi transaksinya memang sudah berbeda. Jadi IPCC dengan Pelindo dan sementara yang bermasalah ini kan antara DP4 dengan oknum. Cuma kebetulan transaksinya terkait dengan tanah," ungkap Reza, pada Selasa, (14/3/2023).

 

Reza pun merincikan, pembayaran sewa lahan seharga Rp1,3 triliun tersebut dibagi ke dalam tiga tahap setiap lima tahun sekali. IPCC telah menyelesaikan pembayaran pertamanya setelah menerima dana segar dari Initial Public Offering (IPO) 2018 lalu. Pada Agustus 2023 ini, IPCC akan segera membayar untuk fase kedua cicilannya. Besaran pembayaran tahap ini sekitar Rp420 miliar.

 

"Nah perkara di luar sana ada permainan itu sudah di luar ranahnya IPCC lah ibaratnya. Jadi IPCC itu bayar apa yang sesuai yang ditarikan juga Rp420 miliar, itu yang kita bayar," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pun telah meningkatkan kasus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 hingga 2019 ke tahap penyidikan.

 

"Terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).

 

Salah satu modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain, adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.