Isi Posisi Purbaya, Didik Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS
:
0
Tampak petugas tengah merapikan ruangan sebelum melayani nasabah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Didik Madiyono menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penunjukan anggota dewan komisioner LPS bidang program penjaminan simpanan, dan resolusi bank itu, terhitung efektif sejak 9 September 2025. Penetapan Didik itu, diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Selasa, 9 September 2025.
Penunjukan Didik itu, menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025. Penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner itu, merujuk ketentuan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas, dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
"Selain itu, ada pertimbangan saat ini Pak Didik Madiyono satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi, dan operasionalnya," tutur Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy.
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugas berakhir pada 24 September 2025. Saat ini, proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner LPS tengah berlangsung hingga nanti diputuskan DPR, dan dilantik Presiden RI. (*)
Related News
Rupiah Pagi ini Menguat Usai Fed Tahan Suku Bunga
Emas Antam Ikut Naik Rp15 Ribu Usai Fed Tahan Suku Bunga
Keputusan Fed Tahan Dolar di Bawah 101, Ruang Napas Buat Rupiah
Fed Tahan Bunga, Harga Emas dan Perak Lanjut Menguat
Imbal Hasil Treasury AS Naik ke 4,66 Persen Usai Sinyal The Fed
Konflik AS-Iran Memanas, Pasokan Minyak Dunia Terancam





